Bisnis.com, JAKARTA - Sekelompok pembelot Korea Utara di Korea Selatan mengaku telah mengirimkan selebaran propaganda anti-Pyongyang ke Korea Utara di tengah pemberlakuan undang-undang (UU) baru Korea Selatan yang melarang pengiriman selebaran anti-Korea Utara.
Mengutip KBS World pada Sabtu (1/5/2021), ketua kelompok pembelot Fighters for Free North Korea Park Sang-hak melalui media rilis yang dikirim kepada wartawan menyatakan pihaknya telah menerbangkan 10 balon raksasa berisi 500 ribu selebaran, 500 buku kecil, dan uang kertas satu dolar AS sebanyak 5.000 lembar ke Korea Utara dari wilayah Gangwondo dan Gyeonggido pada 25-29 April.
Pengiriman selebaran itu merupakan yang pertama sejak UU larangan selebaran anti-Korea Utara diberlakukan pada akhir bulan lalu.
Menurut Park, pengiriman selebaran tersebut untuk memperingati 'pekan kebebasan Korea Utara' yang ke-18 dan pihaknya juga merilis video terkait hal itu.
Dia menegaskan penduduk Korea Utara yang hak asasi manusianya dirampas oleh pemerintah Korea Utara memiliki hak untuk mengetahui informasi tersebut, dan mereka menunggu selebaran itu. Oleh sebab itu, pengiriman selebaran tidak dapat dihalangi meski adanya ancaman dan kekerasan apa pun.
UU larangan selebaran anti-Korea Utara menyatakan barang siapa yang melakukan siaran dan mengirimkan selebaran propaganda anti-Korea Utara akan divonis hukuman penjara selama kurang dari tiga tahun atau denda kurang dari 30 juta won.