Bisnis.com, JAKARTA - Kasus kerumununan suporter Persija Jakarta membuat satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diidentifikasi sebagai admin akun media sosial Facebook. Polisi menyebutkan tersangka sebagai pihak yang mengundang pendukung Persija untuk berkumpul di Bundaran HI.
Seperti diketahui, usai laga final putaran kedua Piala Menpora, terjadi kasus kerumunan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Senin dini hari (26/4/2021).
Atas kasus tersebut akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Satu orang kemarin dilakukan pemeriksaan, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya adalah BR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/4/2021).
Yusri menjelaskan penetapan tersangka terhadap BR dilakukan setelah pemeriksaan terhadap empat saksi.
Baca Juga
Tersangka BR merupakan admin akun media sosial Facebook yang mengundang para Jakmania untuk berkumpul.
"BR ini sekarang masih kita dalami sebagai tersangka karena memang ada aksi, ini dia yang mengajak melalui media sosial," tambahnya.
Polda Metro Jaya membubarkan ratusan Jakmania yang tengah berkerumun di Bundaran HI untuk merayakan keberhasilan tim Persija menjuarai di Piala Menpora pada Senin dini hari (26/4).
Polisi kemudian mengamankan 65 orang untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri atas 52 orang dewasa, 12 anak-anak serta satu perempuan dewasa.
Kerumunan massa tersebut mulai berkumpul pada Senin sekitar pukul 00.00 WIB. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran sehingga pada pukul 03.00 WIB situasi sudah kembali normal.
Polisi juga telah melakukan tes cepat Covid-19 terhadap 65 Jakmania yang diamankan dari kerumunan di Bundaran HI pada Senin dini hari. Hasil tes cepat menunjukkan bahwa seluruhnya negatif Covid-19.
Kepolisian memulangkan para Jakmania tersebut setelah dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.
Polisi juga telah memeriksa pengurus Jakmania dan Presiden Persija Mohammad Prapanca yang hadir didampingi Manager Persija Bambang Pamungkas dan pengacaranya.