Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keabsahan pengangkatan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Indriyanto dilantik Presiden pada Rabu (28/4/2021). Pelantikan itu berbarengan dengan Nadiem Makarim sebagai Mendikbud-Ristek, Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN serta Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.
Indriyanto menggantikan posisi Artidjo Alkostar sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. Artidjo diketahui telah meninggal dunia pada 28 Februari lalu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan mengatakan pengangkatan itu dilakukan tanpa melalui mekanisme sesuai pasal 27 E (2) UU No 19/2019 jo pasal 15 PP No 4/2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Secara terang benderang disebutkan bahwa Presiden harus membentuk panitia seleksi terlebih dahulu jika kemudian ada anggota Dewan Pengawas yang berhenti karena meninggal dunia," kata Kurnia kepada Bisnis, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, pelantikan ini menunjukkan bahwa Jokowi telah mengabaikan dan menabrak regulasi yang telah diciptakan sendiri oleh Presiden.
Oleh karena itu, ICW merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membatalkan keputusan untuk menunjuk Indriyanto sebagai anggota Dewan Pengawas di komisi antirasuah itu.
"Dan memproses ulang dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi," ujarnya.