Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hoaks Babi Ngepet di Depok, Polisi: Pelaku Ingin Terkenal

Dikutip dari laporan Kapolres Metro Depok, isu babi ngepet ternyata sebuah kebohongan yang dilakukan seorang ustadz bernama Adam Ibrahim. Begini kronologinya!
Babi hutan/Ilustrasi-forumhijau.com
Babi hutan/Ilustrasi-forumhijau.com

Bisnis.com, JAKARTA - Isu penangkapan seekor babi ngepet di Sawangan, Depok viral di media sosial dan grup pesan WhatsApp sejak beberapa hari lalu.

Isu babi ngepet bermula ketika seorang warga melaporkan kehilangan uang sebesar Rp1 juta sebanyak dua kali, yaitu pada malam Selasa dan malam Sabtu. Setelah dilakukan invetigasi lebih lanjut ternyata dugaan penangkapan babi ngepet ini hanya akal akalan saja atau hoaks.

Dikutip dari laporan Kapolres Metro Depok, isu babi ngepet ternyata sebuah kebohongan yang dilakukan seorang ustadz bernama Adam Ibrahim. Keterangan ini didapat dari kesaksian 7 saksi warga yang ikut menangkap babi beberapa hari lalu.

Menurut kesaksian warga kepada polisi, babi yang mereka tangkap merupakan Babi yang sudah disiapkan oleh Adam Ibrahim agar dia terkenal dan jemaah majelis taklimnya bertambah.

"Adam Ibrahim tenyata melakukan pembelian seekor babi melalui online dari komunitas kucing Depok, senilai Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu. Uang tersebut didapatkan dari saudara Adi Firmanto," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Imran Edwin Siregar dalam keterangan resmi, Kamis (29/4/2021).

Dia mengatakan kronologi penangkapan sendiri diawali pada hari Senin (26/4/2021). Warga mempersiapkan diri karena sudah ada laporan mengenai kehilangan sebanyak dua kali dalam kurun waktu 1 minggu.

Pada pukul 24.00 WIB, warga melihat ada 3 orang menggunakan motor matik dan satu orang turun menggunakan jubah yang berjalan, tapi tidak menapakan kaki. Setelahnya orang berjubah itu duduk dan setelah 1,5 jam orang tersebut berubah menjadi Babi hutan berwarna hitam, menggunakan kalung dan memakai ikat kepala merah.

Lalu setelah berubah, Babi tersebut berhasil ditangkap oleh warga yang sudah menunggunya. Adapun info yang didapat, pada saat penangkapan tersebut dilakukan oleh warga dengan telanjang bulat atau bugil. Setelah tertangkap, babi tersebut langsung di taburkan garam serta di sabet menggunakan sapi lidi berjumlah 7 batang.

Berdasarkan penyelidikan polisi, para saksi menunggu di belakang rumah Adam Ibrahim dan tidak boleh keluar dan melihat proses perubahan manusia menjadi babi. Selain itu, para saksi hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, dan harus mematuhi perintah dari Adam Ibrahim.

"Saudara Adam ibrahim telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikut majelis taklim nya bertambah," jelasnya.

Akibat dari kasus ini, Adam Ibrahim dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi :

"Barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun dan atau barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper