Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut ada dua aktivitas ekonomi yang rentan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat dan korupsi.
Baca Juga
Kedua titik rawan itu terdapat di pengadaan barang dan jasa pemerintah serta proses perizinan atau lisensi, khususnya dalam sektor usaha yang memiliki sumber daya terbatas atau dibatasi.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Anggota KPPU Ukay Karyadi saat menjadi narasumber dalam seminar daring yang dihelat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ukay memaparkan bahwa perlu sebuah kebijakan persaingan usaha terhadap dunia usaha untuk mencegah perilaku anti persaingan dan aksi korporasi yang berpotensi mereduksi atau mengakibatkan industri menjadi terkonsentrasi.
"Untuk mengukur kebijakan persaingan usaha ini, KPPU memiliki tools bernama Asesmen Kebijakan Persaingan usaha (AKPU)," katanya dikutip dari laman resmi KPPU, Rabu (28/4/2021).
AKPU merupakan proses evaluasi terhadap kebijakan atau regulasi untuk mengidentifikasi hal-hal yang dapat menghambat persaingan usaha yang sehat. Dengan mekanisme ini, tidak semestinya kementerian atau lembaga merancang kembali hal-hal yang telah diidentifikasi tersebut sehingga persaingan usaha tidak dihalangi secara tidak wajar.
Salah satu tujuan penting dari AKPU ini adalah terciptanya iklim dunia usaha yang pro persaingan dan memajukan dunia usaha secara fair, tanpa korupsi. "Manfaatnya, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat serta menimbulkan persepsi positif terhadap pelaku usaha yang memiliki etika bisnis yang tinggi," jelasnya.
Perlu diketahui, seminar daring ini juga dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Direktur Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, dan Pendiri dan Direktur Sustain Dwi Siska Susanti, serta keynote speech dari Ketua KPK Firli bahuri dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.