Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Gugatan Dicabut, Waskita Beton (WSBP) Lolos dari Jerat PKPU

Waskita Beton lolos dari jerat PKPU usai pihak PT Hartono Naga Persada mencabut gugatan PKPU yang dilayangkan sejak 31 Maret 2021 lalu.
Korporasi beton PT Waskita Beton Precast Tbk./Istimewa
Korporasi beton PT Waskita Beton Precast Tbk./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah berproses dalam tiga persidangan, PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP akhirnya lolos dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Waskita Beton lolos dari jerat PKPU usai pihak PT Hartono Naga Persada mencabut gugatan yang dilayangkan sejak 31 Maret 2021 lalu.

"Sidang ketiga tanggal 21 April 2021, majelis hakim menetapkan bahwa permohonan PKPU telah dicabut oleh pihak pemohon," kata Sekretaris Perusahaan WSBP Siti Fathia Maisa Syufurah dalam keterbukaan informasi, Rabu (28/4/2021).

Siti memaparkan perseroan berkomitmen untuk mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, WSBP juga akan mengikuti proses hukum sesuai yang diatur oleh undang-undang.

Adapun, pihak WSBP menjelaskan gugatan PKPU Hartono Naga Persada terkait dengan pelunasan utang sebesar Rp5 miliar dan Rp10 miliar. Hartono Naga Persada adalah vendor pemsasok material bahan alam.

"[PKPU] tidak berdampak signfikan terhadap kelangsungan usaha karena perseroan telah mengambil langkah-langkah dan mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak pandemi Covid-19," tukasnya.

PT Waskita Beton Precast Tbk digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan PKPU terhadap perusahaan berkode emiten WSBP itu dilayangkan oleh PT Hartono Naga Persada pada Rabu (31/3/2021) lalu. Rencananya sidang perdana PKPU WSBP akan dilangsungkan pada tanggal 8 April 2021. 

Adapun petitum gugatan pihak PT Hartono mencakup tujuh aspek. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan PKPU sementara yang diajukan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan termohon PKPU yakni PT. Waskito Beton Precast Tbk (WBSP) yang berdomisili di Gedung Teraskita Lantai 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU. Keempat, menunjuk dan mengangkat dua pihak pengurus.

Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU  paling lambat hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU diucapkan. 

Keenam, memerintahkan pengurus untuk memanggil pihak Waskita Beton sebagai termohon PKPU dan kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 petitum ini. 

Ketujuh, menghukum Waskita Beton PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini. Dalam catatan Bisnis, Waskita Beton adalah anak usaha dari PT Waskita Karya Tbk atau WSKT. 

Sebuah badan usaha yang dikuasai oleh negara. Total kepemilikan saham WSKT di WSBP tercatat hampir 60 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper