Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapi Ketua MPR, Komnas HAM: Penanganan KKB Harus Tetap Hormati HAM

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia harus dihormati hak asasinya.
KomisionerKomnas HAMBeka Ulung Hapsara memberikan keterangan kepada awak mediaseusai mengumumkan hasil investigasi terkini atas barang bukti insiden tewasnya enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin (28/12/2020) - JIBI/Bisnis/Nyoman Ary Wahyudi
KomisionerKomnas HAMBeka Ulung Hapsara memberikan keterangan kepada awak mediaseusai mengumumkan hasil investigasi terkini atas barang bukti insiden tewasnya enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin (28/12/2020) - JIBI/Bisnis/Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Penanganan kelompok kriminal bersenjata atau KKB di Papua dinilai harus tetap berlandaskan pada prinsip dan standar hak asasi manusia. 

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menanggapi pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo sebelumnya yang mengusulkan aparat menindak tegas KKB dan masalah HAM bisa dibicarakan kemudian.

"Saya kira kalau tegas setuju, tetapi bagaimana pun yang namanya HAM itu ada dalam konstitusi kita," kata Beka kepada Tempo, Senin malam (26/4/2021).

Beka mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia harus dihormati hak asasinya. Artinya, penanganan KKB pun harus berlandaskan pada prinsip yang sudah diatur dalam konstitusi tersebut.

Kedua, Beka mengingatkan posisi Indonesia sebagai anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bahkan, kata dia, pemerintah sendiri yang mengampanyekan agar Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB.

"Jadi seharusnya pemerintah juga melandaskan seluruh aktivitas atau kebijakannya juga didasarkan pada prinsip dan standar HAM," ujar Beka.

Sebelumnya, Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah mengubah status KKB di Papua menjadi kelompok teroris sehingga bisa ditindak dengan UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya meminta pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) segera mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk mengubah status KKB di Papua menjadi kelompok teroris," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).

Dia merujuk pada rangkaian aksi kekerasan dan penembakan yang dilakukan KKB di Papua, terutama setelah Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI Putu I Gusti Putu Danny Nugraha meninggal dunia akibat ditembak oleh KKB, di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper