Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Perpres Kabupaten/Kota Layak Anak, Ini Isinya

Kebijakan KLA bertujuan mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA serta mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait vaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Rabu, 16 Desember 2020 - Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait vaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Rabu, 16 Desember 2020 - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) pada 6 April 2021.

Dilansir dari keterangan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, kebijakan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan dalam Perpres tersebut, KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, disebutkan dalam Perpres, Kebijakan KLA bertujuan mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA serta mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak anak,” demikian isi dari Perpres tersebut.

Adapun, kebijakan ini terdiri atas Dokumen Nasional Kebijakan KLA serta Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyelenggaraan KLA.

“Dokumen Nasional Kebijakan KLA menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan KLA,” bunyi ketentuan Pasal 4 ayat (1).

Dokumen Nasional Kebijakan KLA dijabarkan ke dalam RAN Penyelenggaran KLA yang terdiri atas lima klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.

Penyelenggaraan KLA sendiri meliputi tahapan perencanaan KLA, pra-KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA, dan penetapan peringkat KLA. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ini diatur dengan peraturan menteri.

Dijelaskan pula pada Pasal 8, Penyelenggaraan KLA dijalankan oleh kabupaten/kota yang dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Penyelenggaran tersebut diatur dengan peraturan daerah (perda) yang harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang mengacu kepada Kebijakan KLA.

“Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Kebijakan KLA, gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di provinsi, bupati/wali kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota,” tertulis dalam peraturan tersebut.

Dalam penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota, disebutkan dalam Perpres, bupati/wali kota harus membentuk gugus tugas KLA.

Masyarakat, media massa, dan dunia usaha juga berperan dalam penyelenggaraan KLA. Peran dimaksud dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pendidikan.

Di dalam peraturan ini juga dituangkan ketentuan mengenai evaluasi penyelenggaraan KLA dan pendanaan. Evaluasi penyelenggaraan KLA dilakukan oleh menteri secara berkala setiap tahun dan sewaktu apabila diperlukan.

Sementara itu, kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) melakukan evaluasi secara berkala setiap tahun sesuai kewenangan masing-masing.

Kemudian, terkait dengan pendanaan, Kebijakan KLA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang tertuang pada Pasal 12.

Adapun, Perpres 25/2021 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 7 April 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper