Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Vaksin Covid-19 Sinovac Bersertifikat WHO?

EUL sebagai prasyarat untuk membantu suatu negara dalam memutuskan kelayakan penggunaan, produksi atau impor vaksin.
Vaksin Covid-19 Sinovac beserta jarum suntik terpajang di kawasan Masjid Istiqlal saat vaksinasi di Jakarta, Selasa (23/2/2021)./Antararn
Vaksin Covid-19 Sinovac beserta jarum suntik terpajang di kawasan Masjid Istiqlal saat vaksinasi di Jakarta, Selasa (23/2/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -Pakar teknis di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) akan meninjau vaksin Covid-19 produksi dari China, Sinopharm pada 26 April.

Hal ini kemungkinan akan diikuti dengan menerbitkan daftar penggunaan darurat (Emergency Use of Listing/EUL) vaksin Sinovac (SVA.O) pada 3 Mei, kata badan itu pada Kamis (22/4/2021).

"Kami mengharapkan keputusan beberapa hari kemudian," kata WHO dikutip dari Reuters, Kamis (22/4/2021).

Sejauh ini, vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan EUL dari WHO adalah buatan Pfizer (PFE.N), AstraZeneca (AZN.L), dan Johnson & Johnson (JNJ.N).

Pemberian EUL memberi vaksin-vaksin ini dukungan dari keamanan dan kemanjuran mereka, sehingga membantu negara-negara yang ingin menggunakannya.

Hal ini sempat diutarakan pula oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia, Wiku Adisasmito.

Dia mengatakan, bahwa EUL vaksin Sinovac dari WHO akan dikeluarkan pada Mei 2021.

"EUL diberikan sebagai prasyarat pasokan vaksin COVAX yang menjadi vaksin subsidi WHO ke berbagai negara di dunia," kata Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4/2021).

Wiku mengatakan, EUL juga sebagai prasyarat untuk membantu suatu negara dalam memutuskan kelayakan penggunaan, produksi atau impor vaksin dan selanjutnya untuk memutuskan Emergency Use of Authorization atau EUA.

"Izin EUA secara spesifik hanya untuk izin edar terbatas pada suatu negara," ujarnya.

Kesamaan pertimbangan tersebut di antaranya, diperuntukkan bagi penyakit yang serius dan mematikan serta memiliki peluang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kemudian, belum ada produk farmasi sebelumnya yang mampu menghilangkan dan mencegah wabah. Juga tahapan produksi dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dengan standar yang berlaku seperti good clinical practice, proof concept, good laboratory practice serta good manufacturing practices.

Perbedaan dua izin tersebut ada pada badan otorita yang mengeluarkannya. EUL dikeluarkan WHO, sementara EUA dikeluarkan orotitas dalam negeri seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper