Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Diperketat, Begini Isi Adendum Satgas Penanganan Covid-19

Adendum Surat Edaran No. 13/2021 tersebut ditandatangani Doni Monardo, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada 21 April 2021.
Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta./Antara Foto-Nova Wahyudi
Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta./Antara Foto-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah merilis adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Melalui adendum yang ditandatangani Doni Monardo, selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Covid-19, pada 21 April 2021 tersebut, pemerintah akan memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021, di samping peniadaan mudik.

Dalam SE No. 13/2021, pada bagian C, Satgas menyatakan periode peniadaan mudik berlaku selama 12 hari yakni pada periode 6 - 7 Mei 2021.

"Periode peniadaan Mudik Idulfitri tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 - 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah," demikian tertulis pada bagian C, SE No. 13/2021.

Sementara itu, pada adendum SE No. 13/2021, Satgas menambahkan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).

"Tujuan adendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," demikian maksud dan tujuan adendum tersebut.

Adapun beberapa syarat tambahannya adalah sebagai berikut:

- Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di bandara.

- Calon penumpang transportasi laut juga harus menunjukkan dokumen yang sama, kecuali bagi pelaku perjalanan pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau dengan kendaraan pribadi tidak diwajibkan.

- Calon penumpang kereta api juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19 seperti yang disyaratkan di pesawat dan kapal.

-Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah

- Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan RT-PCR atau rapid test antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di rest area yang tersedia sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19.

- Apabila hasil tes menunjukkan negatif, tetapi seseorang menunjukkan gejala maka dia tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri.

Ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan anggota keluarga meninggal, ibu hamil (didampingi maksimal 1 orang), kepentingan persalinan (didampingi maksimal 2 orang), dan lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper