Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengungkapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mematok biaya jasa atau fee sebesar Rp10.000 per paket bantuan sosial (bansos) dari setiap vendor penyedia bansos Covid-19 yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial.
Total uang yangg diterima Juliari diduga mencapai Rp32,48 miliar. Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan Juliari, Rabu (21/4/2021).
"Setelah terdakwa menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), maka terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp10.000 per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," kata jaksa, di sela-sela persidangan.
Juliari pun kemudian memerintahkan Adi Wahyono untuk berkoordinasi dengan Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis menteri dalam pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19.
Adi Wahyono, lanjut jaksa, kemudian menyampaikan perintah Juliari kepada Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.
"Selain itu, Matheus Joko Santoso juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kementerian Sosial," ucap jaksa.
Baca Juga
Jaksa memaparkan penunjukan penyedia dan pembagian alokasi kuota bansos sembako dilakukan dengan cara memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko untuk melakukan koordinasi dengan Kukuh.
Matheus pun menerima kertas berisi catatan jumlah kuota paket sembako serta nama perusahaan calon penyedia dari Kukuh.
Catatan tersebut, lanjut jaksa, dilaporkan Matheus kepada Adi Wahyono. Adi Wahyono kemudian memerintahkan Matheus untuk merekap dan memasukkan catatan tersebut ke dalam draf usulan penyedia bansos sembako.
"Selanjutnya draf usulan tersebut disampaikan oleh Adi Wahyono kepada Pepen Nazaruddin untuk dilakukan pemeriksaan dan kemudian dimintakan persetujuan terdakwa," papar jaksa.
Sebelumnya, Juliari didakwa menerima sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.