Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur pada Kamis (15/4/2021).
Adapun agenda sidang perdana Edhy Prabowo ini adalah pembacaan surat dakwaan.
"Hari ini, Kamis,15/4/2021 dijadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga
Jaksa KPK rencananya akan mendakwa Edhy dengan Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.