Bisnis.com, JAKARTA -- Sengketa hak paten kabel alumunium conductor composite core antara perusahaan asal Amerika Serikat CTC Global Corporation dengan PT Citra Mahasurya Industries berakhir dengan diterimanya permohonan perdamaian.
Hal itu terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Senin (12/4/2021) kemarin. "Mengabulkan permohonan perdamaian pemohon," demikian ditulis dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).
Sebelum berakhir damai, pihak CTC Global meminta majelis hakim untuk menyatakan PT Citra Mahasurya Industries telah melakukan pelanggaran paten “kabel yang diperkuat inti komposit konduktor alumunium dan metode pembuatannya".
Baca Juga
Selain itu, perusahaan asal AS itu meminta pihak Citra Mahasurya membayar ganti rugi atas kerugian materiil senilai US$2,9 juta yang apabila dikonversi ke dalam kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia saat gugatan ini diajukan (1 US$= Rp14.000) adalah sebesar Rp40,9 miliar.
CTC Global juga meminta pihak tergugat membayar ganti rugi atas kerugian immateriil senilai Rp100 miliar dan memerintahkan tergugat menghentikan pembuatan, penggunaan, promosi, dan/atau perdagangan produk-produk kabel HVCRC (High Voltage Composite Reinforced Conductor).
Adapun jika pihak tergugat melanggar putusan tersebut, mereka harus membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat senilai Rp100 juta per hari secara terus menerus setiap kali tergugat melanggar isi putusan.