Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dalam kasus gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasindo (Persero) Tahun 2008-2012.
Mereka adalah Abdul Rahmat selaku Aparatur Sipil Negara (Kepala Seksi Ijin Tinggal/Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram) OJK, SB Gautama Sayogha selaku karyawan BUMN, Budi Susilowati selaku Ibu Rumah Tangga dan Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku Wiraswasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).
KPK telah menginformasikan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut. KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik terkait kasus dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut
Sebelumnya terkait kasus di Asuransi Jasindo, KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dan PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan US$766.955 ribu dolar AS.
Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.