Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepemimpinan SBY & AHY Disoal, Kubu KLB Gugat AD/ART Demokrat ke PN Jakpus

Kubu KLB Deli Serdang kembali menggugat SBY dan AHY. Salah satu gugatan berisi tentang AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat./Antara-Endi Ahmad
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat./Antara-Endi Ahmad

Bisnis.com, JAKARTA -- Kisruh di internal Partai Demokrat sepertinya masih terus berlanjut. Aksi saling gugat antara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan kubu SBY-AHY masih terus berlangsung.

Pada 5 April 2021 lalu, lima kader Partai Demokrat dan pihak yang mengaku sebagai DPP Partai Demokrat menggunggat DPP Demokrat 2020 - 2025 (AHY) dan DPP Demokrat 2015 - 2020 (SBY) ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat.

Kelima kader atau mantan kader Demokrat yang menggugat antara lain La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajirin Duwila.

Adapun gugatan dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu memuat dua tuntutan dari para penggugat. Pertama, dalam provisi menerima permohonan provisi para penggugat.

Kemudian melarang AHY Cs melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.

Kedua, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu dia juga meminta DPP Partai Demokrat 2020-2025 dan 2015 - 2020 telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.

Tak hanya itu, mereka juga meminta hakim menyatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor Partai Politik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper