Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan pada lebaran tahun ini.
Presiden menerangkan bahwa momentum positif penanganan pandemi di Tanah Air harus seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Sebab itu, pemerintah mendorong pihak swasta menunaikan kewajiban tersebut.
“Pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya [THR] bagi para karyawannya. Hal ini mengingat sejumlah fasilitas dan insentif kepada sejumlah sektor yang telah diberikan pemerintah,” kata Jokowi melalui akun Instagram, Kamis (8/4/2021).
Pemerintah, kata Jokowi, juga mempercepat penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial bagi masyarakat. Upaya ini diyakini akan menggerakkan konsumsi masyarakat.
“Pembayaran THR dan penyaluran bantuan dan perlindungan sosial ini akan menggerakkan konsumsi masyarakat yang diharapkan akan memacu pertumbuhan perekonomian nasional,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Ida dalam siaran pers, Senin (5/4/2021).
Dia menambahkan, pembahasan yang dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Dalam pembahasannya, pleno Tripartit Nasional bertujuan memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.
Pembahasan pun, lanjutnya, dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.
"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.