Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Sandera Seorang Pengusaha Konstruksi, Punya Utang Pajak Rp5,5 Miliar

AGS disandera karena perusahaannya memiliki utang pajak sebesar Rp5,5 miliar.
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan seorang penanggung pajak ke Rumah Tahanan (rutan) Kelas II A Yogyakarta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta

Penyerahan atas 1 penanggung pajak tersebut terkait penyanderaan (gijzeling) terhadap seseorang berinisial AGS (52 tahun) yang menjabat sebagai direktur perusahaan konstruksi PT. AP.

AGS merupakan penanggung pajak dari sebuah perusahaan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Sleman. AGS disandera karena perusahaannya memiliki utang pajak sebesar Rp5,5 miliar.

"Dalam proses penyanderaan, seluruh hak-hak telah dipenuhi meliputi tes kesehatan dan lain sebagainya, termasuk juga memberi kesempatan untuk menjalankan ibadah," demikian keterangan resmi yang dikutip, Selasa (6/4/2021).

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000,  Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. 

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya 100 (seratus) juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. 

Penyanderaan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

Adapun utang pajak PT. AP bermula dari proses pengujian kepatuhan Wajib Pajak atas kewajiban PPh dan PPN sehingga ditetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). 

Wajib pajak telah memanfaatkan haknya dalam perpajakan berupa pengajuan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar, kemudian wajib pajak mengajukan gugatan dan dikabulkan sebagian. 

Atas utang pajak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, KPP Pratama Sleman melakukan tindakan penagihan dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan dan lelang. 

Sebagai tahapan terakhir proses penagihan, berdasarkan Ijin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan maka KPP Pratama Sleman melaksanakan tindakan penyanderaan.

Jajaran Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh KPP Pratama di lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak Tahun 2021 dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak, yaitu berupa tentang penyuluhan hak dan kewajiban wajib pajak, imbauan, pengawasan, dan konsultasi. 

Namun demikian tindakan penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan akan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Siaran Pers
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper