Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga penerima manfaat bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 bersaksi dalam kasus sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya, saksi penerima manfaat bansos mengaku berterima kasih atas peneriman bansos yang pengadaannya bermasalah itu. "Bagi saya yang menerima bansos, sangat berterima kasih atas bantuan itu," kata Rumiah, salah satu saksi penerima bansos yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke di PN Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).
Rumiah juga mengaku lebih memilih penerimaan bansos dalam bentuk paket sembako, ketimbang dalam bentuk tunai. "Jadi bagi saya, mendingan bansos (paket sembako) karena semuanya ada, entah ada mie, entah beras itu sangat membantu," ujar Rumiah.
Hal yang sama juga diungkapkan penerima bansos lainnya, Lusia yang dihadirkan sebagai saksi. Dia pun mengklaim bahwa bansos berupa paket sembako sangat bermanfaat bagi warga terdampak Covid-19.
"Lebih bermanfaat sembako pak, karena saya kan menerima juga ya bantuan yang dari Kemensos dan dari pos itu, kadang kalau saya habis terima yang bantuannya uang, besok langsung dihabiskan beli anak jajan, beli kuota gitu. Jadi kalau yang berupa sembako kan ya bisa memasak beras, memasak ala kadarnya beras gitu," ujar Lusia.
Direktur PT Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan Bantuan Sosial dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian IM.
Baca Juga
Dalam kesaksiannya, Rajif mengungkapkan soal anak buahnya yang kesulitan untuk mendapat tanda tangan terkait surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) Bansos Covid-19 dari Matheus Joko Santoso (MJS) yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Hanya saja, tanda tangan tersebut bisa didapat saat terdakwa Harry Van Sidabukke yang memintanya. "Pernah, saya lupa pastinya (anak buahnya meminta tanda tangan MJS). Kayaknya lebih dari satu kali," ucap Rajif dalam persidangan, Senin (5/4/2021).
Namun, kata Rajif tanda tangan terkait SPPBJ bisa didapatkan saat Harry Van Sidabukke langsung yang memintanya ke Matheus Joko Santoso.
Adapun, dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Selain menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.
Sementara itu, Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020.