Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Ungkap Surat Pengadaan Bansos Diteken Matheus Joko Santoso

Persidangan kasus bantuan sosial yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dilanjutkan pada Senin (5/4/2021). Direktur PT Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian IM.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos./Antara/Hafidz Mubarak
Menteri Sosial Juliari P. Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos./Antara/Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur PT Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian IM.

Dalam kesaksiannya, Rajif mengungkapkan soal anak buahnya yang kesulitan untuk mendapat tanda tangan terkait surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) Bansos Covid-19 dari Matheus Joko Santoso (MJS) yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos di Kementerian Sosial.

Tanda tangan tersebut bisa didapat saat terdakwa Harry Van Sidabukke yang memintanya. "Pernah, saya lupa pastinya (anak buahnya meminta tanda tangan MJS). Kayaknya lebih dari satu kali," ucap Rajif dalam persidangan pada Senin (5/4/2021).

Namun, kata Rajif, tanda tangan terkait SPPBJ bisa didapatkan saat Harry Van Sidabukke langsung yang memintanya ke Matheus Joko Santoso.

Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Selain menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.

Sedangkan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos pada April–Oktober 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper