Bisnis.com, JAKARTA – Direktur PT Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian IM.
Dalam kesaksiannya, Rajif mengungkapkan soal anak buahnya yang kesulitan untuk mendapat tanda tangan terkait surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) Bansos Covid-19 dari Matheus Joko Santoso (MJS) yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos di Kementerian Sosial.
Tanda tangan tersebut bisa didapat saat terdakwa Harry Van Sidabukke yang memintanya. "Pernah, saya lupa pastinya (anak buahnya meminta tanda tangan MJS). Kayaknya lebih dari satu kali," ucap Rajif dalam persidangan pada Senin (5/4/2021).
Namun, kata Rajif, tanda tangan terkait SPPBJ bisa didapatkan saat Harry Van Sidabukke langsung yang memintanya ke Matheus Joko Santoso.
Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Selain menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca Juga
Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.
Sedangkan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos pada April–Oktober 2020.