Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra

Hakim menilai Djoko Tjandra tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak pengajuan permohonan justice collaborator Djoko Tjandra.

Hakim menilai Djoko Tjandra tidak memenuhi kriteria sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

"Dari uraian di atas, jika dihubungkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, maka majelis berpendapat terdakwa [Djoko Tjandra] tidak memenuhi kriteria sebagai JC sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan," kata Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Diketahui, sejumlah syarat memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Menurut Hakim, Djoko yang meragukan adanya penyerahan uang sebesar US$500 ribu dari adik iparnya Heriyadi Angga Kusuma kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari membuktikan bahwa dirinya tidak mengakui perbuatannya.

Uang US$500 ribu itu merupakan fee dari total US$ 1 juta yang dia janjikam. Uang diterima Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya.

Uang tersebut diberikan terkait dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dimaksudkan agar Djoko lolos dari eksekusi dua tahun penjara atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Selain itu, hakim tidak bisa menerima alasan Djoko yang mengaku tidak mengetahui aliran uang Rp10 miliar yang diserahkan kepada Tommy Sumardi.

Dalam fakta persidangan, uang itu digunakan Tommy untuk menyuap dua jenderal polisi agar Djoko bisa masuk ke wilayah Indonesia tanpa ditangkap.

Dua jenderal polisi yang dimaksud adalah eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, yang menerima S$200 ribu dan US$370 ribu serta eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, yang mendapatkan US$100 ribu.

"Terdakwa [Djoko Tjandra] telah mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diberikan," ucap hakim.

Diketahui, Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Djoko Tjandra. Vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper