Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perketat Kriteria PPKM Mikro, Apa yang Berubah?

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021 dan akan berlaku di 20 provinsi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden RI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro selama dua pekan ke depan yaitu mulai Besok, Selasa 6 April 2021 hingga 19 April 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM Mikro dilakukan sebagai upaya pengendalian kasus Covid-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional.

Airlangga memaparkan, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah memperketat kriteria PPKM Mikro. Dia menuturkan, pemerintah akan memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, zona orange 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, sementara zona hijau jika tidak ada kasus dalam satu RT.

“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid-19 lebih dicegah lagi,” kata Airlangga dalam keterangan pers secara virtual melalui akun Youtube Setpres, Senin (5/4/2021).

Airlangga menambahkan, kriteria PPKM Mikro secara nasional tetap seperti kriteria sebelumnya, yaitu yang memenuhi salah satu unsur tingkat kematian di atas rata-rata nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Adapun, pada PPKM Mikro tahap kelima yang akan berlaku besok, pemerintah juga memperluas wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut.

“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM [Mikro], yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada dua puluh provinsi,” ujarnya.

Sebelumnya, pada PPKM Mikro tahap IV yaitu tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April, telah dilakukan pembatasan di lima belas provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur.

Kemudian, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Pada kesempatan tersebut, Airlangga yang juga merupakan Ketua KPCPEN ini memaparkan mengenai perkembangan kasus Covid-19 secara nasional yang cenderung lebih baik dari kondisi global.

Per 4 April, tingkat kasus aktif di Indonesia adalah 7,61 persen, lebih baik dari rata-rata dunia yang berada di 17,29 persen.

Dia menyebut tingkat kesembuhan secara nasional mencapai 89,68 persen. Angka itu lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,53 persen.

Meskipun demikian, untuk tingkat kematian secara nasional sebesar 2,72 persen atau lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di 2,18 persen.

Untuk lima belas provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro pada periode sebelumnya, Airlangga mengungkapkan juga terjadi pembaikan kecuali di Provinsi Banten.

“Kalau kita lihat dari lima belas provinsi yang melakukan PPKM [Mikro] hampir seluruh provinsi mengalami penurunan [kasus], kecuali Banten yang terjadi penaikan karena memang Banten semula hanya Tangerang Raya sekarang sudah seluruh provinsi dan kemarin juga dilakukan testing secara masif,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper