Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan syarat terbaru bagi pengguna kereta api antar kota di Pulau Jawa dan Sumatra untuk keberangkatan mulai tanggal 1 April 2021.
Para pengguna moda transportasi kereta api perlu memperhatikan perubahan persyaratan demi kelancaran perjalanan. Sebab, kalau ada yang luput atau tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan, bukan tidak mungkin pengguna moda transportasi akan ditolak masuk ke stasiun.
Berikut 11 persyaratan yang perlu diperhatikan oleh pengguna kereta api:
Pertama, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan atau hasil negatif tes genose C-19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Kedua, bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen atau tes genose C-19 sebagai syarat perjalanan;
Ketiga, penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Keempat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun.
Kelima, penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut. Keenam, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
Ketujuh, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
Kedelapan, tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Kesembilan, khusus calon penumpang yang sudah memiliki tiket keberangkatan tanggal 01 april 2021 dapat menggunakan hasil negatif test genose C-19 yang masih berlaku pada ketentuan yang di atur sebelumnya (yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan).
Kesepuluh, pabila hasil rapid test antigen atau rt-pcr atau genose c-19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik rt-pcr dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
Kesebelas, syarat ketentuan pembatalan dan lainnya bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat genose test atau rapid test antigen dengan hasil negatif dapat dilakukan sampai dengan 7 ( tujuh ) hari dari tanggal yang tertera pada tiket.