Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari mengakui bahwa dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan.
“Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” kata Kirana dalam keterangan resmi, Kamis (1/4/2021).
Lebih lanjut, Kirana menyampaikan, ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut di mana salah satunya adalah insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.
Menurutnya, upaya ini diambil untuk menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan.
Kemudian, kata Kirana, pihaknya bisa memonitor langsung apabila terjadi keterlambatan termasuk penyebabnya.
Perubahan selanjutnya adalah usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Selain itu, pembaruan juga terjadi pada proses penjagaan akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
Kirana menilai, semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal sehingga ada perbedaan para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.
“Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,” tuturnya.
Adapun, dengan disosialisasikannya Keputusan Menteri Kesehatan ini, maka pada April ini sesegera mungkin usulan bisa disampaikan, sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan.
Sementara itu, untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.
Kirana berharap, komunikasi dan koordinasi yang sudah terjadi antarsemua pemangku kepentingan bisa terus ditingkatkan.
“Fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo mengatakan pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4239/2021 didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari KPK dan BPKP.
“Sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK,” ungkapnya.