Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Rizieq Shihab, Polisi Pasang Kawat Berduri di PN Jaktim

Polisi memperketat pengamanan persidangan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Petugas Kepolisian melakukan pengamanan saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021)./Antararn
Petugas Kepolisian melakukan pengamanan saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya memasang barikade untuk menghalau pendukung terdakwa Rizieq Shihab agar tidak merangsek masuk ke halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain memasang barikade berupa kawat berduri di sepanjang pintu halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, aparat gabungan juga memeriksa semua orang yang keluar-masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.       

"Kawat berduri sudah dipasang semuanya dan kami akan periksa setiap orang yang keluar-masuk ke Pengadilan," tuturnya, Selasa (30/3/2021).

Yusri mengatakan jumlah aparat gabungan yang kini berjaga di sekitar lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur ada sebanyak 1.194 personil dan sudah disebar ke sejumlah titik. Sementara itu, untuk arus lalu lintas tidak ada yang dialihkan, semua tetap berjalan normal.

"Ada ribuan orang yang akan berjaga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Di sisi lain Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali membuka layanan 'streaming' atau daring dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pendapat jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa, pada Selasa (30/3/2021).

"Layanan 'streaming' YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dibuka dan disiarkan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021). 

Alex mengatakan, layanan 'streaming' sidang Rizieq Shihab itu kembali dibuka agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara virtual.

 “Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan 'streaming' akan ditutup," ujar Alex Adam Faisal.

Agenda sidang hari ini adalah untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Suparman Nyompa sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara, untuk perkara nomor 223 akan dipimpin oleh Khadwanto sebagai Ketua Majelis Hakim. 

"Sidang dilakukan secara langsung. Terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jakarta Timur," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper