Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RJ Lino Mengaku Senang Setelah Resmi Ditahan KPK, Kok Bisa?

Setelah 5 tahun berstatus tersangka, mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino mengaku senang akhirnya ditahan secara resmi oleh KPK. Ini pernyataannya!
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II./Antararn
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau yang dikenal dengan RJ Lino mengaku senang dengan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Setelah 5 tahun "digantungkan" dengan menyandang status tersangka, RJ Lino akhirnya mendapat kejelasan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

"Saya senang sekali setelah 5 tahun menunggu ya. Dimana saya diperiksa 3 kali, sebenarnya ga ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari ini saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya ya," ujar RJ Lino, Jumat (26/3/2021).

RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Kala itu Komisi Anti Rasuah dipimpin oleh Muhammad Busyro Muqoddas, Bibit Samad Rianto, dan Chandra M. Hamzah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan sejumlah kendala dalam penghitungan kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II Tahun 2010 yang menjerat RJ Lino.

Bahkan, kata Alex, pimpinan KPK periode sebelumnya sempat hendak bertemu dengan pihak inspektorat dari China. KPK ingin menanyakan harga QCC yang dibeli Pelindo dari HDHM.

"Bahkan, Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo ke China dan dijanjikan bisa bertemu Menteri atau Jaksa Agung, tapi pada saat terakhir ketika mau bertemu dibatalkan," ucap Alex dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper