Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo, Rabu (24/3/2021).
Kedua pejabat BPN itu ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2019.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di dua rumah tahanan (rutan) berbeda.
Gusmin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, sementara Siswidodo ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dengan demikian, kedua tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 12 April 2021.
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Maret hingga 12 April,” kata Lili dalam konferensi pers, Rabu (24/3/2021).
Sebelum ditahan Gusmin Tuarita dan Siswidodo bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Gedung KPK lama. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca Juga
"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, kata Lili.
Diketahui, Gusmin pada waktu itu memiliki wewenang atas pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Hibah Hibah Tanah Hibah Tanah dan Kegiatan Registrasi Tanah.
Tersangka Gusmin selaku Kakanwil BPN Provinsi Kalbar saat itu dibantu oleh tersangka Siswidodo selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, dan pada tahun 2016 menjabat Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan.
Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh tersangka Gusmin yang susunannya antara lain adalah dirinya sebagai ketua merangkap anggota dan tersangka Siswidodo sebagai anggota.
Atas dasar pertimbangan dari Panitia B Kakanwil BPN akan menerbitkan surat keputusan pemberian HGU dan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI.
Pada tahun 2013-2018, tersangka Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui tersangka Siswidodo
Dalam proses tersebut, Siswidodo kemudian diduga memberikan uang secara tunai kepada tersangka Gusmin di kantor ataupun di rumah dinas. Atas penerimaan uang tersebut, kata dia, Gusmin telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar.
"Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, serta rekening milik anak-anaknya," katanya.
Laode mengatakan kedua tersangka tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak uang itu diterima.
Keduanya diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Pidana dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 64 ayat (1) KUHP.