Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan fakta dan bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo II dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dua perkara itu batal dihentikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa ada beberapa dokumen yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan dua perkara tersebut.
Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci dokumen apa saja yang ditemukan oleh tim penyidik untuk mengungkap tersangka dalam kasus korupsi PT BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pelindo II.
"Jadi dari hasil ekspose kemarin, ternyata masih ada beberapa dokumen yang harus didalami oleh tim penyidik, jadi kasus ini belum dihentikan ya," tuturnya, Selasa (23/3/2021).
Menurut Febrie, pihaknya bakal kembali memeriksa para saksi terkait kasus korupsi PT Pelindo II dan BPJS Ketenagakerjaan pekan ini.
Semua saksi itu, kata Febrie diperiksa dalam rangka mencari fakta hukum sekaligus mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pelindo II.
Baca Juga
"Nanti saksi-saksi masih akan kita periksa lagi ya untuk membuat perkara ini terang-berderang," kata Febrie.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan berpotensi menghentikan penyidikan kasus BPJS Ketenagakerjaan (TK) dan kasus PT Pelindo II.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu mengakui tim penyidik masih kebingungan dalam menentukan kerugian negara terkait kasus korupsi PT Pelindo II dan BPJS TK tersebut.
Menurutnya, kedua kasus korupsi tersebut punya kemiripan dalam hal kerugian negara. Menurutnya, ada dua kemungkinan kerugian negara dalam dua kasus tersebut yaitu disebabkan risiko bisnis atau adanya pemufakatan jahat antara pihak terkait.
"Jadi untuk kasus BPJS TK dan Pelindo II ini kan sebenarnya kendalanya masih sama, bisa jadi karena sebatas perhitungan risiko bisnis atau memang ada perbuatan tindak pidana," tuturnya kepada Bisnis.
Febrie juga mengatakan bahwa selama ini penyidik sudah mendapatkan laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi BPJS TK dan Pelindo II.
Namun, kata Febrie, kerugian negara terkait dua perkara itu masih dirahasiakan. Pasalnya, penyidik Kejagung masih mendalami laporan dari BPK itu.
"Jadi sebenarnya tim penyidik sudah dapat hasil audit dari BPK terkait kerugian negara dua kasus itu. Tetapi nantilah, kami teliti dulu," katanya.