Bisnis.com, CIREBON - Nasib tragis menanti dua aparatur sipil negara atau ASN Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon.
Keduanya terancam diberhentikan lantaran tersandung kasus penjualan gabah sebanyak 90,7 ton milik pemerintah daerah sejak dua tahun lalu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa faktor yang membuat pegawai negeri sipil bisa diberhentikan tidak hormat, salah satunya melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Bambang mengatakan kedua ASN tersebut baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak terkait sehingga hanya diberhentikan sementara.
"Saat ini, dua pegawai itu pun belum ditahan, sehingga masih diberhentikan sementara," kata Bambang di Kabupaten Cirebon, Jumat (12/3/2021).
Kedua ASN tersebut berinisial M, kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon dan D, kepala seksi pangan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon berhasil mengungkap kasus tersebut saat ada laporan raibnya stok gabah sisa tahun 2019 sebanyak 90,7 tanpa dasar hukum yang sah.
Berdasarkan penelusuran, puluhan ton gabah tersebut sebanyak 9 ton dikuasai tersangka M, 21 ton oleh tersangka D, dan 60,7 ton dikirim ke pihak swasta tanpa ada dasar hukum.
Penahanan kedua orang tersebut dilakukan berdasarkan surat bernomor B-01/M.2.29/Fd.1/02/2021 dan B-02/M.2.29/Fd.1/02/2021. Selain itu, kejaksaan pun sudah memeriksa 27 saksi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum menahan kedua orang itu. Penahanan akan dilakukan saat dibutuhkan.
“Perlu tidaknya dilakukan penahanan tergantung analisa hukum. Lihat hasil pemeriksaan saja nantinya. Saat ini, keduanya belum dilakukan penahanan,” katanya.