Bisnis.com, JAKARTA – Para kreditur perumahan Sentul City mendukung dan menyetujui upaya restrukturisasi pembayaran utang PT Sentul City Tbk, kata Head Of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho.
Dia menjelaskan bahwa dalam rapat pemungutan suara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (9/3/2021), 100 persen kreditur separatis dan 97 persen kreditur konkuren yang terdiri atas mayoritas konsumen PT Sentul City Tbk. memberikan persetujuan terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan PT Sentul City Tbk.
“PT Sentul City Tbk. dapat menyelesaikan kewajibannya hingga waktu yang telah ditentukan,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Dengan putusan tersebut, PT Sentul City Tbk. merestrukturisasi utangnya yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang.
Menurutnya, restrukturisasi pembayaran utang ini sangat membantu cashflow PT Sentul City. Untuk mengurangi beban utang, perseroan juga mengundang para kreditur untuk turut berinvestasi langsung dan mengembangkan Sentul City melalui assets settlement.
Perdamaian ini dapat tercapai dengan dukungan dari Aji Wijaya & Co dan AJ Capital selaku kuasa hukum dan penasihat keuangan, serta seluruh tim internal Sentul City Tbk. selama proses PKPU berlangsung.
Baca Juga
Dia menyatakan berterima kasih kepada kreditur/konsumen yang telah memberikan kepercayaannya kepada manajemen PT Sentul City untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami berkomitmen dengan jadwal yang telah ditentukan dan Sentul City tetap normal beroperasi untuk menyelesaikan pembangunan yang tertunda," tutur David.
Perseroan, lanjutnya, juga menyambut baik kebijakan pemerintah di sektor properti di masa pandemi antara lain kebijakan uang muka (down payment) 0 persen untuk pembelian dengan kredit kepemilikan rumah (KPR) dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Ini sangat membantu kami dan kami sangat optimis ke depan kinerja PT Sentul City Tbk. akan meningkat,” ucapnya.