Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mendukung kritik yang dilontarkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir terhadap Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kritik dilontarkan karena peta jalan itu disinyalir tidak sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama tidak dicantumkannya frasa "agama" dalam visi pendidikan Indonesia 2035.
"Kritik Ketum Muhammadiyah Profesor Haedar Nashir sangat fundamental dan elementer. Bagaimana mungkin agama iman dan takwa tidak termaktub dalam visi peta jalan pendidikan Indonesia, padahal hal itu jelas ada dalam visi pendidikan nasional menurut UUD 1945 dan UU Sisdiknas," kata Jazuli, Senin (8/3/2021).
Dia menyebut sikap PP Muhammadiyah itu sejalan dengan sikap Fraksi PKS melalui anggotanya di Komisi Pendidikan. Jazuli telah mengecek dan mendengar penjelasan Anggota PKS di Komisi X DPR bahwa Peta Jalan tersebut juga telah mendapat respons dan kritik tajam dari anggotanya, mulai dari alas hukum, hingga paradigmanya yang tidak mengacu pada UU Sisdiknas dan UUD 1945.
Senada dengan PKS, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan bahwa kritikan Haedar Nashir soal tidak adanya frasa agama, sama dengan rekomendasi yang disampaikan panitia kerja DPR untuk PJPN.
"Oleh karena itu hasil rekomendasi panja, menjadi perhatian kami di panja sebagaimana kritiknya Pak Haedar, masuk dalam rekomendasi kami bahwa semua napas dari dunia pendidikan kita tidak boleh lepas dari spirit keagamaan," kata Syaiful, Senin (8/3/2021).
Dia mengatakan, dalam proses pembahasannya, panja PJPN juga melibatkan sejumlah ormas keagamaan dari seluruh agama di Indonesia. Hasilnya panja memperoleh masukan terkait pentingnya agama masuk ke dalam peta jalan pendidikan.
Adanya kritikan tersebut menurut politisi PKB itu semakin relevan ke depan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk terus melakukan perbaikan, termasuk melakukan review terhadap rancangan awal peta jalan pendidikan nasional 2020-2035.