Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalami Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil 13 Saksi

Saksi itu bakal diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster alias benur yang menjerat mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Untuk itu, tim penyidik lembaga antirasuah memanggil 13 orang saksi pada Jumat (5/3/2021). Ke-13 saksi itu bakal diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Edhy Prabowo (EP).

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/3/2021).

Mereka adalah pegawai sipir Rahmatullah,kKaryawan swasta Mohammad Ridho, pegawai negeri Sipil Mohammad Sadik, Mahasiswi Siti Maryam, Staf Hukum Operasional BCA Randy Bagas Prasetya, Karyawan Money Changer Bintang Valas Abadi Aisyiah Paulina, dan Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Tangkap Trian Yunanda.

Kemudian, Direktur Utama PT ACK Amri, Notaris Lies Herminingsih, PNS KKP Rochmat M Rofiq, wiraswasta Ade Mulyana Saleh, anggota DPR IIs Rosita Dewi dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi.

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper