Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tak Alergi Kritik dan Saran, Mahfud MD: Asal Rasional

Menteri Koodiantor Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tetap akan mendengar masukan dan kritik masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis/Rachman
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koodiantor Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran yang dilayangkan publik. Dia mengambil contoh soal izin investasi miras dan vaksin.

Melalui akun Twitter, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tetap akan mendengar masukan dan kritik masyarakat asalkan rasional sebagai suara rakyat. Kata dia, kritik baik untuk tubuh pemerintahan.

“Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran. Asal rasional sebagai suara rakyat maka Pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan,” katanya, Rabu (3/3/2021).

Dia menceritakan, pemerintah berencana untuk membebaskan biaya vaksin untuk kelas bawah dan berbayar untuk kelas tertentu. Kemudian muncul kritik yang menyarankan agar vaksin digratiskan bagi semua kelas.

Setelah mendengar dan mengabulkan masukan tersebut, kembali terdengar kritik bahwa seharusnya perusahaan-perusahaan yang mau melakukan vaksinasi secara mandiri harus diizinkan. Pemerintah pun mengiyakan. Kondisi serupa juga terlihat saat keluar Perpres investasi minuman keras.

“Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah2-daerah tertentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran,” terangnya.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut Perpres 10/2021 tentang invastasi minuman keras mengandung alkohol. Keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari berbagai kalangan.

Beberapa kritikan itu antara lain berasal dari Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah. Ketiga organisasi ini bahkan secara terang-terangan menolak regulasi itu.

“Setelah mendengarkan masukan ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” katanya, Selasa (2/3/2021).

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan industri minuman keras dari kategori bidang usaha tertutup menjadi daftar positif investasi (PDI) dan berlaku sejak tahun ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini merupkan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper