Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Masa Berlaku SIM Kini Tidak Lagi Sesuai Tanggal Lahir

Masa kadaluwarsa SIM bergantung pada tanggal percetakan, tidak lagi sesuai tanggal lahir pemilik SIM.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (tengah) dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar (kiri) memperlihatkan Surat Izin Mengemudi yang cerdas (Smart SIM) milik warga usai menandatangani zona integritas di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Senin (10/2/2020). Smart SIM yang diluncurkan pada akhir September 2019 tersebut memudahkan warga untuk mengingat masa berlaku, dapat dijadikan uang elektronik serta memiliki beberapa keunggulan lainnya./ Antara - Irwansyah Putra
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (tengah) dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar (kiri) memperlihatkan Surat Izin Mengemudi yang cerdas (Smart SIM) milik warga usai menandatangani zona integritas di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Senin (10/2/2020). Smart SIM yang diluncurkan pada akhir September 2019 tersebut memudahkan warga untuk mengingat masa berlaku, dapat dijadikan uang elektronik serta memiliki beberapa keunggulan lainnya./ Antara - Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Selama ini, masyarakat dimudahkan dalam mengingat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) karena bergantung atau menyesuaikan pada tanggal lahir pemilik. Namun, aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Dikutip dari akun Instagram resmi Indonesia Baik @indonesiabaik.id, Selasa (2/3/2021), masa kadaluwarsa SIM bergantung pada tanggal percetakan.

"Tanggal lahir tidak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM," tulis @indonesiabaik.id, Selasa (2/3/2021).

Oleh sebab itu, dengan adanya perubahan pemberlakuan SIM, pemilik kendaraan harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM dicetak.

Namun, apabila Anda ingin memperpanjang SIM, maka harus menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi.

Mengutip dari Mobil123.com, sejak digunakannya Smart SIM, maka ada penyesuaian masa berlaku SIM. Sebagai informasi, Smart SIM pertama kali diluncurkan pada September 2019 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Refdi Andri.

"Sejak September-Oktober 2019 sudah tidak sama dengan tanggal ulang tahun. Masa berlaku disesuaikan dengan tanggal pemilik membuat atau memperpanjang SIM mereka," kata Pemimpin SIM Keliling Jakarta Timur Iptu Suhadi seperti dikutip, Selasa (2/3/2021).

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM yang menegaskan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan.

Perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih mudah untuk menyesuaikan waktu untuk memperpanjang SIM mereka.

Nah, jangan sampai lupa ya, Sobat Bisnis!


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper