Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan oknum polisi bernisial CS sebagai tersangka penembakan yang menewaskan tiga orang di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dia ditetapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Sudah diproses langsung pagi hari ini sudah ditemukan alat bukti sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan tersangka kasus Pasal 338 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers, Kamis (25/2/2021).
Peristiwa ini juga menewaskan seorang Anggota aktif TNI AD. Fadil pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak TNI dalam hal ini Kappendam Jaya dan Pangkostrad.
Fadil pun meminta maaf kepada masyarakat, keluarga korban dan TNI AD atas kelakuan anak buahnya.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini. Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," ungkap Fadil.
Sebelumnya, oknum polisi melakukan penembakan hingga menewaskan tiga orang dan satu orang luka di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pukul 04.30 WIB.
"Benar terjadi kasus penembakan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ady mengatakan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara dan pendalaman terkait penembakan tersebut.