Bisnis.com, JAKARTA - TNI mengimbau Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera mengirimkan surat resmi untuk penugasan prajurit TNI mengisi posisi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer atau JAM Pidmil.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Achmad Riad mengatakan sejak Presiden Jokowi mengesahkan struktur baru di Kejagung tersebut, pihak Kejagung belum mengirimkan surat permohonan resmi penugasan prajurit TNI di Kejagung.
"Sejauh ini belum ada surat resmi dari Jaksa Agung kepada Panglima TNI terkait penunjukkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," tutur Achmad Riad, Senin (22/2/2021).
Achmad Riad menjelaskan dalam Pasal 62 huruf A Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021, komposisi yang telah ditetapkan di dalam JAM Pidmil Kejagung yaitu prajurit TNI aktif yang memiliki kompetensi dan keahlian serta PNS Kejagung.
"Dalam Peraturan Pemerintah tentang Administrasi Prajurit bahwa jabatan di luar struktur TNI pada instansi sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif adalah jabatan sebagaimana tercantum di dalam UU TNI di antaranya di Kemenko Polhukam, termasuk instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kapuspen TNI.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Agung tengah menyiapkan posisi struktural Jaksa Agung Muda bidang Militer (JAM Pidmil). Posisi itu akan dibentuk dalam waktu dekat sesuai Peraturan Presiden No. 15/2021.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan biasanya perkara tindak pidana yang berkaitan dengan TNI ditangani langsung oleh Pengadilan Militer.
Ke depan, menurut Leonard, melalui Peraturan Presiden tersebut Kejaksaan bisa turun tangan untuk menuntut para prajurit TNI yang terlibat suatu tindak pidana.
"Sebelumnya itu kan masih ditangani Peradilan Militer. Nantinya, dalam rangka pelaksanaan koneksitas, mengkoordinir audit militer dalam rangka pelaksanaan Perpres itu," tutur Leonard, Jumat (19/2/2021).