Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyiapkan posisi struktural Jaksa Agung Muda bidang Militer (Jampidmil). Posisi itu akan dibentuk dalam waktu dekat sesuai Peraturan Presiden No. 15/2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan biasanya perkara tindak pidana yang berkaitan dengan TNI ditangani langsung oleh Pengadilan Militer.
Ke depan, menurut Leonard, melalui Peraturan Presiden tersebut, Kejaksaan bisa turun tangan untuk menuntut para prajurit TNI yang terlibat dalam suatu tindak pidana.
"Sebelumnya itu kan masih ditangani Peradilan Militer. Nantinya, dalam rangka pelaksanaan koneksitas, mengkoordinir audit militer dalam rangka pelaksanaan Perpres itu," tuturnya, Jumat (19/2/2021).
Leonard menjelaskan bahwa Jampidmil nantinya akan diisi pejabat TNI dan personil jaksa. Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan persentasi komposisi antara TNI dan jaksa di dalam Jampidmil tersebut.
"Nanti kan ada aturan pelaksanaannya. Kita lihat nanti," katanya.
Baca Juga