Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan sertifikasi terhadap 111 pulau kecil dan terluar di Indonesia.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawati mengatakan sertifikasi terhadap 111 pulau kecil dan terluar itu sesuai dengan Keppres No. 6/2017.
Tujuan sertifikasi pulau kecil dan pulau terluar ini untuk mengantisipasi klaim kepemilikan pulau oleh warga negara asing atau negara lain.
"Pada 16 Februari lalu kami mengadakan FGD (Focus Group Discussion) membahas tindak lanjut 111 pulau-pulau kecil terluar ini. Ada rencana untuk melakukan kegiatan sertifikasi di pulau-pulau kecil terluar," ujarnya dalam diskusi secara virtual pada Senin (22/2/2021).
Adapun luas pulau kecil yakni kurang dari atau sama dengan 2.000 km persegi. Selain pulau kecil, pihaknya juga akan melakukan sertifikasi pada pulau terluar.
Hal itu dilakukan karena pulau kecil dan pulau terluar memiliki potensi luar biasa baik dari aspek pertahanan dan kedaulatan negara, maupun aspek sumber daya alam sehingga perlu adanya proteksi khusus.
Baca Juga
"Kita tahu pulau-pulau kecil terluar merupakan wilayah sangat strategis karena berbatasan atau paling dekat dengan negara luar, dan pulau-pulau itu mempunyai arti yang strategis sebagai titik dasar penentuan batas wilayah negara dengan negara luar atau satu zona pertahanan keamanan," paparnya.
Dia berharap sertifikasi pulau kecil dan pulau terluar ini akan berjalan mudah dan efisien dengan adanya koordinasi lintas sektor serta tidak adanya egosektoral.
Namun demikian, program sertifikasi pada pulau kecil dan pulau terluar ini masih belum memiliki petunjuk teknis pelaksanaan dan kesiapan anggarannya sehingga belum dapat dimulai pelaksanaannya.
"Kami menuangkannya dalam juknis yang masih digodok, dalam waktu dekat insyaallah akan rampung juknisnya," ucap Asnawati.