Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandingkan UU ITE Dengan Kitab Suci, Staf Ahli Kementerian Kominfo Diprotes

Ucapan Henry yang membandingkan kitab suci dan UU ITE ini sempat diprotes oleh Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha yang hadir dalam diskusi.
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto mengatakan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak berarti harus direvisi hanya, karena banyak masalah di dalam implementasinya.

Dia pun membandingkan UU ITE dengan kitab suci yang juga ditafsirkan bermacam-macam, bahkan dengan penafsiran yang salah.

"Tidak berarti kalau ada kasus buruk dengan interpretasi yang salah, UU itu harus diubah. Coba Anda lihat kitab suci pun sering ditafsir masing-masing dan salah, tapi kan tidak langsung mau diubah," kata Henry dalam diskusi bertema 'UU ITE Bukan revisi Basa-Basi', Sabtu (20/1/2021).

Ucapan Henry yang membandingkan kitab suci dan UU ITE ini sempat diprotes oleh Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha yang hadir dalam diskusi.

"Kitab suci beda dong Prof Henry dengan undang-undang," kata Pratama.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, akan berbahaya jika semua orang dapat menafsirkan undang-undang secara bebas.

Adapun, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari meminta Henry tak hanya mengacu pada aspek legal formal.

Henry tak sepakat dengan angggapan bahwa Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA di dalam UU ITE adalah pasal karet.

Ia mengatakan kedua pasal itu telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi dan ditolak oleh MK.

Menurut Henry, tak masalah dengan revisi, tetapi dia menolak jika kedua pasal itu dihapus dari UU ITE.

"Yang penting diperbaiki, bukan normanya dihilangkan," kata dia.

Henry pun menyinggung bahwa UU ITE merupakan produk pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008 lalu. Namun, pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kemudian melakukan revisi pada tahun 2016 serta menyempitkan penjelasan Pasal 27 ayat (3) bahwa yang dimaksud penghinaan adalah yang menyerang kehormatan seseorang, bukan pemerintah atau lembaga.

"UU yang banyak disalahkan oleh pelaksanaannya jangan dianggap UU ini sangat buruk, ini UU buatan SBY tahun 2008," kata Henry soal UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper