Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Putri Anetta Komarudin mendesak pemerintah untuk bersikap tegas dan berhati-hati terhadap perusahaan raksasa digital global seperti Google agar mematuhi kaidah-kaidah peraturan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Putri, tindakan tegas perlu diambil jika berkaca pada kasus-kasus yang terjadi di sejumlah negara yang bersinggungan dengan Google seperti persoalan pajak digital. Menurutnya, platform digital tersebut seperti abai terhadap regulasi yang ada disuatu negara, katanya.
Dia mengatakan sudah saatnya Indonesia juga melakukan langkah serupa mengingat kasus-kasus yang disebabkan oleh Google. Dia menilai kepentingan itu pada dasarnya beririsan dengan berbagai aspek kepentingan bangsa dan negara secara mendasar, terutama kepentingan ekonomi.
"Gugatan antara beberapa negara dengan salah satu raksasa digital global yang bermunculan di tahun ini berasal dari beragam permasalahan yang khas terkait masalah hukum dan dugaan kerugian yang dialami masing-masing negara," ujar politisi Golkar itu kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
"Untuk Indonesia sendiri, saya kira perlu ditelisik dan dikaji terlebih dahulu secara menyeluruh terkait dampak operasi layanan digital tersebut [Google] terhadap ekonomi dan pasar dalam negeri," tambahnya.
Tak hanya itu, dia juga mengingatkan agar pemerintah menelaah dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan Google selama beroperasi di Indonesia. Indikasi pelanggaran hukum maupun dugaan kerugian terhadap hak-hak warga negara perlu diperhatikan, tegasnya.
Baca Juga
Adapun terkait penerimaan pajak negara dari Google, dia mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberlakukan PPN atas Kegiatan Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Tentu kita dukung sebagai langkah pemerintah untuk ekstensifikasi penerimaan perpajakan. Terlebih, saat ini penerimaan negara mengalami tekanan yang berat akibat pandemi. (Saya setuju) termasuk, apabila pemerintah berencana memberlakukan pajak bagi perusahaan digital asing berskala global," tandasnya.
Namun demikian, kata dia, saat ini pembahasan mengenai pembagian pajak penghasilan (PPh) atas suatu perusahaan digital asing berskala global seperti Google masih dalam tahap negosiasi yang sengit dan alot.