Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, pada 2021 ini kembali menyelenggarakan Fasilitasi Bidang Kebudayaan.
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan pada Fasilitasi Bidang Kebudayaan tahun ini, pengusul perempuan dan penyandang disabilitas mendapatkan prioritas utama penerima dana FBK.
Selain itu, pengusul yang berasal dari daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) akan mendapatkan keistimewaan dalam hal syarat mendapatkan dana FBK.
Hilmar menjelaskan FBK merupakan cikal bakal Dana Abadi Kebudayaan yang digagas pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018.
Dia berharap dana tersebut dapat mendorong upaya pemajuan kebudayaan di Indonesia.
“FBK diharapkan dapat menjadi wadah inisiatif publik untuk penyediaan ruang keragaman ekspresi dan mendorong interaksi budaya dan inisiatif-inisiatif baru dalam upaya pemajuan kebudayaan Indonesia dalam UU Pemajuan Kebudayaan No.5 Tahun 2017," ujar Hilmar pada konferensi pers virtual, Senin (15/2/2021).
Tahun ini FBK diselenggarakan dengan tema “Ketahanan Budaya” yang dibagi menjadi 3 kategori, yakni Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, dan Pendayagunaan Ruang Publik.
“FBK sebagai salah satu stimulus yang diberikan kepada pelaku budaya, bersifat nonfisik dan nonkomersil, serta dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas,” jelas Hilmar Farid.
Pendaftaran FBK 2021 dibuka pada 2 Maret hingga 2 April 2021. Seleksi proposal berlangsung 3 April hingga 3 Mei 2021.
Untuk mendaftarkan diri, pelaku budaya bisa mengunjungi laman fbk.id sekaligus melihat kisi-kisi profil penerima FBK.
Pengajuan proposal untuk tahun 2021 juga dilakukan melalui laman fbk.id. Di laman ini sekaligus bisa didapatkan informasi tentang petunjuk teknis FBK 2021.
Terdapat pula kontak konsultasi dan ruang konsultasi secara daring untuk meningkatkan pelayanan publik terkait Fasilitasi Bidang Kebudayaan.