Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digempur 3 Skandal Korupsi, Transaksi Gelap di Pasar Modal Naik 751 Persen

Pasar modal sedang diguncang oleh tiga kasus korupsi. Ketiganya yakni skandal korupsi Asuransi Jiwasraya, kasus dugaan korupsi dana investasi Asabri, hingga yang terakhir kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pencucian uang.
Ilustrasi pencucian uang.

Bisnis.com, JAKARTA - Pasar modal saat ini sedang mendapat banyak sorotan lantaran terungkapnya tiga skandal korupsi yang menyeret nama puluhan perusahaan sekuritas maupun manajer investasi.

Ketiga skandal korupsi itu antara lain kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, kasus dugaan korupsi dana investasi Asabri, hingga yang terakhir adalah kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun terungkapnya perkara korupsi tersebut sejalan dengan tren melonjaknya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) di pasar modal.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang belum lama ini dirilis, menunjukkan sampai Desember 2020 lalu, transaksi mencurigakan di pasar modal menembus angka 443 kasus.

Angka itu melonjak 751,9 persen dibandingkan data 2019 yang hanya mencatatkan 52 kasus transaksi mencurigakan selama tahun tersebut.

Pertumbuhan transaksi gelap itu adalah yang tertinggi dari semua jenis kejahatan yang diidentifikasi oleh lembaga intelijen keuangan PPATK.

Dalam catatan Bisnis, sepanjang tahun 2020, aparat penegak hukum telah menindak sejumlah kasus yang terkait pasar modal. Dua di antara kasus yang paling menonjol adalah skandal korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Kedua kasus ini menyeret nama sosok yang Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dua Sosok yang dikenal sangat berpengaruh di dunia pasar modal.

Belum lama ini bahkan, dalam kasus korupsi Asabri, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir puluhan single investor identification (SID) milik perusahaan manajer investasi (MI) yang terlibat dalam pengelolaan saham PT Asabri. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa puluhan SID tersebut merupakan milik 50 perusahaan MI yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Asabri di Kejagung.

"Sementara ini SID berasal dari 50 saksi (MI). Saat ini tim penyidik masih konsentrasi di MI dulu," tutur Febrie, Rabu (10/2/2021).

Kendati demikian, Febrie tidak merinci lebih dalam siapa saja perusahaan MI yang SID-nya diblokir tim penyidik Kejagung.

"Jadi intinya di dalam SID itu ada rekening efek ya terkait PT Asabri," katanya.

Sementara di kasus BPJS Ketenagakerjaan, penyidik Kejagung telah menelisik keterangan dari  20 perusahaan baik itu sekuritas maupun manajer investasi.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah menyita beberapa bidang tanah dengan luas 194 hektare milik tersangka Benny Tjokrosaputro di Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Setelah menyita tanah, tim penyidik Kejagung juga menyita 20 kapal tanker milik tersangka Heru Hidayat, di mana salah satu kapal yang disita itu merupakan kapal tanker LNG terbesar di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper