Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan dalam melacak aset tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Pelibatan PPATK itu dilakukan menyusul ditemukannya informasi seputar dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka kasus Asabri. Apalagi sebagian aset milik tersangka diketahui berada di luar negeri.
“Benar [PPATK dilibatkan melacak aset tersangka kasus korupsi Asabri],” kata Kelompok Humas PPATK M. Natsir Kongah kepada Bisnis, Kamis (11/2/2021).
Natsir menuturkan bahwa hasil identifikasi telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung. Adapun teranyar, Kejaksaan Agung telah menyita aset milik salah satu tersangka yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minerra (Tram) Heru Hidayat.
Penyidik Kejagung menyebut telah menyita 20 unit kapal tangker di sejumlah lokasi. Satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, sembilan kapal tongkang dan 10 unit tug boat.
Selain itu, Aset Heru berupa mobil mewah merk Ferrari F12 Berlinetta juga disita petugas. Kendaraan tersebut berkisar antara Rp7,5 miliar - Rp13,5 miliar. Seluruh aset tersangka disebut dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus Asabri.
"Telah disita satu unit mobil Ferrari dengan nomor polisi B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan terkait kasus korupsi PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (10/2/2021).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka mega korupsi tersebut. Kedelapan tersangka kasus korupsi Asabri adalah Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.
Kemudian, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja.
Tersangka korupsi Asabri lainnya adalah Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar, eks Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi dan Direktur Asabri berinisial Hari Setiono.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah terbukti melakukan korupsi dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp16 triliun lebih serta melakukan tindak pidana pencucian uang pada kasus Jiwasraya. Mereka telah divonis penjara seumur hidup oleh Kejaksaan Agung.