Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan negara memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus Talangsarai yang terjadi pada 1989.
Taufik menyebutkan Peristiwa Talangsari telah dinyatakan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan secara projustitia terhadap kasus Talangsari Lampung 1989.
Oleh karena itu, ujarnya, tindak lanjut secara hukum berupa penyidikan harus tetap dilaksanakan. Tentu, lanjut politisi yang dikenal dengan sapaan Tobas ini, sepanjang penyidikan yang dilakukan memenuhi persyaratan formil dan materil.
Politisi asal Daerah Pemilihan Lampung I ini menyebutkan ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan negara.
Pertama, menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM secara hukum. Kedua, melakukan penelusuran terhadap bukti, data dan keterangan untuk memenuhi pengungkapan kebenaran dan menetapkan informasi yang benar.
"Selain itu, diperlukan koreksi apabila terdapat informasi yang tidak tepat yang dikeluarkan pemerintah Orde Baru saat itu," ujar Tobas kepada Bisnis terkait kasus yang sudah terjadi selama lebih dari 30 tahun tersebut.
Tobas mengatakan perlunya dilakukan koreksi apabila terdapat informasi yang tidak tepat khususnya mengenai jumlah korban, baik yang meninggal, luka-luka, ataupun hilang.
“Perlu diketahui nama-nama korbannya dan peristiwa apa yang dialami terhadap korban,” ujarnya.
Tobas menambahkan bahwa pengungkapan kebenaran tersebut tidak perlu menunggu proses hukum yang berjalan karena hasil dari pengungkapan kebenaran itu bisa menjadi landasan bagi pemenuhan hak-hak korban.
Terkait deklarasi damai, Tobas mengatakan langkah yang diinisiasi pemerintah boleh saja dilakukan. Namun, hal itu tidak boleh menutup akses bagi para korban secara keseluruhan untuk mendapatkan haknya berupa hak atas keadilan.
Begitu juga dengan kompensasi, rehabilitasi, restitusi, dan hak untuk mengetahui kebenaran melalui pengungkapan kebenaran.
Baca Juga : Kontras Gugat Penuntasan Kasus Talangsari |
---|
Sebelumnya dua lembaga nasional telah memberikan rekomendasi dan catatan terkait penuntasan Peristiwa Talangsari.
Dalam hal ini, mereka menyoroti deklarasi damai yang pernah terjadi. Berdasar catatan KontraS, dua lembaga tersebut adalah Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Dalam rekomendasinya, seperti ditulis KontraS di website kontras.org, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan adanya maladministrasi dalam deklarasi damai kasus Pelanggaran HAM Berat Talangsari.
Deklarasi damai tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.