Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jual-Beli Pulau Lantigiang Rp900 Juta, Baru Dibayar Rp10 Juta

Lahan di dalam kawasan taman nasional adalah milik pemerintah untuk konservasi dan tidak boleh ditransaksikan.
Gubernur Sulsel Nurdin  Abdullah./Bisnis-Andini Ristyaningrum
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah./Bisnis-Andini Ristyaningrum

Bisnis.com, JAKARTA - Perkara jual-beli tanah di Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, memicu perhatian publik. Pasalnya, pemerintah menyatakan pulau itu berada dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.

Lahan di dalam kawasan taman nasional adalah milik pemerintah untuk konservasi dan tidak boleh ditransaksikan.

Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Faat Rudianto melaporkan jual-beli tanah di Pulau Lantigiang ke polisi.

Direktur Utama PT Selayar Mandiri Utama -yang membeli sebidang tanah di Pulau Lantigiang, Asdianti Baso mengatakan ingin membangun resor guna mengembangkan pariwisata di Kawasan Taman Nasional Takabonerate.

"Saya tidak pernah membeli pulau, saya membeli lahan di atas pulau," kata Asdianti, Rabu (3/2/2021).

Lahan yang dia beli adalah milik Syamsul Alam, seorang nelayan di Selayar. Asdianti Baso membeli lahan seluas 4 hektare dari total 7,3 hektare pada 2019. Harganya Rp 900 juta dan yang baru dibayarkannya Rp10 juta.

Syamsul Alam tidak punya bukti hak kepemilikan, melainkan pengakuan telah mengelola lahan itu sejak 1947 dan sebelumnya secara turun-temurun.

Tidak ada bukti sertifikat tanah, hak guna, atau hak pengelolaan. Sebab itu, Asdianti Baso mencoba mengurus status tanah di Pulau Lantigiang ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mendapatkan hak pengelolaan.

Pengusaha properti asal Selayar itu yakin Pulau Lantigiang, Pulau Tinabo, dan Pulau Belang-belang masuk zona pemanfaatan, bukan Taman Nasional Taka Bonerate.

Asdianti Baso juga pernah membeli tanah di Pulau Lantundu Besar.

Dia meminta pemerintah mendukung rencananya membangun kawasan wisata di Pulau Lantigiang.

Menurutnya, upaya tersebut dapat membuka lapangan pekerjaan dan dia berjanji mengelola 70 persen lahan yang dibeli, sisanya 30 persen untuk publik.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengatakan polisi sudah menangani pelaporan jual-beli lahan di Pulau Lantigiang. Dasarnya, sudah terjadi transaksi dengan pembayaran uang muka Rp10 juta.

Nurdin Abdullah menjelaskan, Pulau Lantigiang masih alami dan bukan milik masyarakat.

Di Pulau Lantigiang terdapat tumbuhan cemara laut, santigi pasir, dan ketapang. Pulau itu juga menjadi tempat bertelur penyu.

"Pulau Lantigiang masuk kawasan taman nasional, tidak mungkin diperjualbelikan," ucap Nurdin.

Taman Nasional Taka Bonerate memiliki karang atol terbesar ketiga dunia.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper