Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hewan di Perairan Aceh

Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan di perairan Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam.
Bea Cukai/Ilustrasi
Bea Cukai/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Bea Cukai berhasil menindak sebuah kapal tanpa di perairan Timur Laut Tamiang yang membawa 79 kotak hewan dengan rincian kurang lebih 76 kotak berisikan ayam dan 3 kotak kura-kura.

Kronologi pengungkapan kasus itu berawal dari sekitar pukul 07.30 WIB, kapal patroli BC30005 melakukan patroli laut di perairan Tamiang. 

Kapal BC30005 melihat adanya 1 (satu) kapal mencurigakan pada radius 2 mil dari radar. Setelah berhasil mendekati target, BC30005 meminta kapal tersebut berhenti untuk dilakukan pemeriksaan, namun kapal tersebut melakukan upaya penghindaran dengan melarikan diri. 

Namun,  kapal sikap tidak kooperatif, akhirnya tim gabungan patroli laut BC30005 melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan kapal di perairan Timur Laut Tamiang. 

"Untuk membantu pelaksanaan pengejaran, maka pada pukul 08.00 WIB, nahkoda kapal BC30005 memerintahkan untuk menurunkan sea rider BC30005," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Rabu (3/2/2021).

Saat sea rider mendekati kapal terlihat bahwa Anak Buah Kapal (ABK) pada kapal tersebut yang berjumlah 3 (tiga) orang melompat ke laut, yang kemudian diselamatkan dan diamankan oleh sea rider BC30005. 

Pengejaran berakhir pada pukul 09.30 WIB, dengan BC30005 sandar mendekati yang diikuti oleh sea rider yang membawa 3 (tiga) orang ABK kapal tersebut. Selanjutnya pada pukul 10.00 WIB kapal tersebut beserta ABK & muatannya diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pengembangan informasi dan penanganan lebih lanjut bersama Tim gabungan Kanwil DJBC Aceh.

Upaya penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan n Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan berpotensi membawa bibit penyakit karena tidak melalui jalur importasi resmi dan perizinan karantina hewan, sekaligus upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara.

Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102  huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: 

“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana enjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper