Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bamsoet: Perketat Izin Tinggal WNA di Papua

Seorang warga negara asing asal China sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Imigrasi Jayapura sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian.
Ilustrasi - Dua calon pemohon paspor menunggu untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jumat (17/3)./Antara-Muhammad Adimaja
Ilustrasi - Dua calon pemohon paspor menunggu untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jumat (17/3)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM segera memproses WNA asal China yang menyalahgunakan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura.

Menurutnya, Ditijen Imigrasi perlu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Polri guna meminimalisasi pelanggaran imigrasi yang kerap terjadi di Papua.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, berpendapat bahwa WNA itu telah melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Hal ini mengingat sepanjang tahun 2020 terjadi 69 kasus pelanggaran izin tinggal di Papua,” ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (3/2).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan Ditjen Imigrasi Kemenkumham harus mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Papua agar tidak terulang kembali kasus yang sama.

Dengan begitu, ketertiban di bidang imigrasi juga dapat diterapkan di lapangan.

“Kemenkumham juga secara tegas harus memberikan sanksi kepada setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal atau pelanggaran hukum lainnya sesuai dengan hukum positif yang berlaku,” ujarnya.

Bamsoet juga minta komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan orang asing di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan secara detail mengecek dokumen-dokumen yang sah, guna mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan izin tinggal atau pelanggaran lainnya.

Seorang warga negara asing asal China sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Imigrasi Jayapura sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura Darwanto bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono, di Jayapura, Selasa (2/2/2021).

Darwanto mengatakan penetapan Zhang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan sejak November 2020.

Hal ini terungkap ketika Zhang mengajukan PT Harapan Jaya sebagai sponsor atas istri dan dua anaknya untuk bekerja di Jayapura.

Pihak Imigrasi Jayapura menemukan ternyata PT Harapan Jaya fiktif secara badan hukum. Istri dan kedua anak Zhang pun telah dideportasi ke negaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper