Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas Hoaks Tarif Tilang Baru dari Polri

Pesan berantai tarif tilang dari Polri beredar melalui whatsapp dan merupakan informasi menyesatkan yang terjadi berulang dari waktu ke waktu.
Polisi lalu lintas menilang pengendara mobil yang melintas di jalur TransJakarta Jalan Raya Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat (24/7/2020)./ANTARA-Andi Firdaus
Polisi lalu lintas menilang pengendara mobil yang melintas di jalur TransJakarta Jalan Raya Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat (24/7/2020)./ANTARA-Andi Firdaus

Bisnis.com, JAKARTA - Muncul daftar denda tilang terbaru dari Kepolisian RI setelah pengangkatan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. Daftar tersebut beredar melalui aplikasi WhatsApp, pada akhir Januari 2021.

Pesan itu berisikan berbagai jenis tarif denda bukti pelanggaran lalu-lintas yang diklaim akan berlaku pada masa kepemimpinan Kapolri Listyo.

Salah satu contoh daftar tarif denda tilang dalam pesan yang beredar itu adalah denda tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dikenakan denda Rp50 ribu. Sedangkan denda tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) sebesar Rp25.000.

daftar tilang hoaks 2021
daftar tilang hoaks 2021

Apakah benar daftar tarif denda tilang tersebut?

Penjelasan:

Pesan berantai tersebut merupakan informasi menyesatkan yang kembali berulang dari waktu ke waktu. Kemudian terkait pesan viral tentang daftar denda tilang pada Januari 2021, Divisi Humas Mabes Polri mengklarifikasi pesan tersebut merupakan hoaks dalam unggahan instagram mereka pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Divisi Humas Polri bahkan menambahkan klarifikasi terkait perintah Kapolri kepada warga untuk membuktikan tindak penyuapan terhadap anggota Polri di jalan raya.

"Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," demikian penjelasan Divisi Humas Polri lewat unggahan Instagram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper