Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap salah satu petugas Rumah Tahanan KPK.
Nurhadi diketahui merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Dia saat ini tengah menjalani proses persidangan dan ditahan di Rutan KPK.
"Pada hari Kamis,(28/01/2021) sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav. C-1 benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/1/2021).
Ali mengatakan bahwa peristiwa ini diduga terjadi lantaran ada kesalahpahaman NHD terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," kata ALi.
Ali mengatakan bahwa pihak rutan KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi sesuai mekanisme yang berlaku.
"Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali.