Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil, Muhammad Rakyan Ikram, adik dari anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Dia akan diperiksa terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial yang menjerat Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. Rakyan Ikram akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian I M (AIM).
"Saksi Muhammad Rakyan Ikram akan diperiksa untuk tersangka AIM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/1/2021).
Dalam catatan Binis, pemeriksaan kali ini bukan bukan yang pertama bagi Rakyan Ikram. Dia pernah diperiksa pada 14 Januari 2021 lalu. Waktu itu, tim penyidik mendalami keterlibatan perusahaan Rakyan Ikram dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Tim penyidik KPK juga sempat menggeledah kediaman orangtua Rakyan Ikram dan Ihsan Yunus di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa, 12 Januari 2021. Tim penyidik menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos Covid-19.
Selain Rakyan, tim penyidik juga akan memeriksa Direktur Utama PT Mandala Hamongan Sude Rangga Derana Niode, Direktur PT Mandala Hamongan Sude Rajif Bachtiar Amin, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi pada hari ini.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka AIM," kata Ali.
Dalam mendalani kasus ini, tim penyidik juga sudah berusaha memanggil mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus pada 27 Januari 2021 kemarin. Namun Ihsan yang kini duduk sebagai anggota Komisi II DPR tidak hadir lantaran belum menerima surat panggilan dari KPK.
"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.