Bisnis.com, JAKARTA -- Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi Indonesia anjlok ke angka 37 poin. Anjloknya skor persepsi korupsi itu bepengaruh ke peringkat Indonesia yang terjungkal ke peringkat 102.
Transparency International Indonesia (TII) mencatat bahwa sejumlah kebijakan yang bertumpu pada kacamata ekonomi dan investasi tanpa mengindahkan faktor integritas hanya akan memicu terjadinya korupsi. Termasuk dalam hal penanganan pandemi Covid-19 saat ini.
Adapun untuk membuat kemajuan dalam melawan korupsi, menciptakan iklim demokrasi yang berkualitas dalam menghadapi situasi pandemi yang menghadirkan krisis ganda, TII memberikan 4 rekomendasi kepada Presiden dan segenap jajaran Pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR dan Parpol.
Pertama, harus mempunyai komitmen untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas otoritas antikorupsi dan lembaga pengawas harus memiliki sumber daya dan kemandirian yang memadai dalam menjalankan tugasnya agar alokasi sumberdaya penanganan pandemi tidak dikorupsi dan tepat sasaran.
Kedua, memastikan transparansi kontrak pengadaan selama pandemi, kebijakan pelonggaran proses pengadaan memberikan banyak peluang untuk terjadinya korupsi.
Sehingga menurutnya, keterbukaan pengadaan hingga kontrak harus dilakukan agar bisa menghindari penyalahgunaan wewenang, mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, dan memastikan penetapan harga yang adil.
Ketiga, merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik pelibatan kelompok masyarakat sipil dan media pada akses pembuatan kebijakan harus dijamin oleh Pemerintah dan DPR agar kebijakan tersebut akuntabel.
Keempat, mempublikasikan dan menjamin akses data yang relevan pemerintah harus memastikan adanya akses data bagi masyarakat. Informasi dan data yang mudah diakses oleh masyarakat, perlu dijamin sebagai hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan data secara adil dan setara.